Selasa, 16 Agustus 2016

Surat Kuasa Memasang Fidusia

Pertanyaan :
Surat Kuasa Memasang Fidusia
Apakah Pembuatan Akta Fidusia bisa dibuat berdasarkan Surat Kuasa Memasang Fidusia seperti halnya dalam Hak Tanggungan di kenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)? Mohon penjelasan.
Jawaban :
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) tidak mengenal lembaga surat kuasa membebankan fidusia seperti halnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Hak Tanggungan. Adapun istilah yang dikenal adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
 
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan langsung membuat Akta Jaminan Fidusia-nya (Pasal 5 UU Fidusia). Akan tetapi, jika salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris, dalam arti penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris.
 
Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat Anda simak dalam jawaban kami di sini.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2.      Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Rabu, 10 Agustus 2016

Surat Kuasa Fidusia di Bawah Tangan

Pertanyaan :
Surat Kuasa Fidusia di Bawah Tangan
Bagaimana kedudukan Surat Kuasa Fidusia di bawah tangan yang biasa digunakan oleh Bank Umum/BPR untuk mengikat jaminan kendaraan bermotor, apakah bisa ditingkatkan menjadi Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Dalam pembebanan jaminan fidusia, lazimnya yang dilakukan adalah langsung membuat akta Jaminan Fidusia-nya. Akta Jaminan Fidusia ini harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai denganPasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).
 
Akan tetapi,

Rabu, 03 Agustus 2016

Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang

Pertanyaan :
Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang
Saya menggadaikan BPKB motor. Kemudian motor saya hilang dicuri (menurut pihak bank motor saya tersebut tidak diasuransikan) Pertanyaanya : Apakah saya harus terus menyicil sisa utang saya?
Jawaban :
Kami beranggapan bahwa yang Anda maksud dengan BPKB adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Dimana yang dijaminkan adalah BPKB dan motornya masih dalam kekuasaan Anda. Kami juga berasumsi bahwa motor tersebut hilang pada saat dalam penguasaan Anda.
 
Pertama

Rabu, 27 Juli 2016

BENTUK PELANGGARAN LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)

Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah :

Rabu, 20 Juli 2016

Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Dibaca: 204622 Tanggapan53
Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Rabu, 13 Juli 2016

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO. 8 TAHUN 2011

Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Rabu, 06 Juli 2016

Tak Terdaftar di Fidusia Debt Collector Dilarang Tarik Barang Jaminan

RANTAU – Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang menarik barang jaminan jika tidak mendaftarkan konsumennya ke Fidusia agar memiliki Sertifikat Jaminan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Praktisi hukum Harris Nixcon Tambunan SH, kepada METRO, Senin (7/1) dikantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat mengatakan, keresahan masyarakat yang semakin kuat terkait maraknya penarikan secara paksa barang jaminan berupa kenderaan bermotor oleh pihak leasing akhir-akhir ini. Penarikan biasa dilakukan debt