Minggu, 21 Februari 2016

HAK FEDUSIA/FIDUSIA/FIDUCIA, YG KREDIT MOTOR WAJIB TAHU !!

Hai kawan !!!
  1. Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ???
  2. Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ???
  3. Atau pas ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ??? ( entah ortu,sanak,keluarga sakit , atau yg lain lain ? )
Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

Sabtu, 06 Februari 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BUKU KETIGA BAB XVI PEMBERIAN KUASA

(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
1792. Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
1793. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
1794. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
1795. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
1796. Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan- tindakan yang menyangkut pengurusan.
Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
1797. Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk

Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa

Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa
Bapak saya mau tanya. Pada tahun 1978 satu objek berupa lahan parkir untuk fasilitas umum sudah dikuasakan developer kepada para pembeli sampai hak substitusi. Tetapi, pada tahun 1985 developer memberi kuasa kepada pihak lain, dan terakhir pengurus developer memberi kuasa lagi kepada pihak lain lagi. Apakah haltersebut ada dampak pelanggaran hukumnya? Terima kasih.

Jawaban:

Dalam hal ini, yang harus diperhatikan dalam surat kuasa masing-masing adalah:
-          Tindakan apa saja yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, karena Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 BW), dan
-          Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan (Pasal 1816 BW)

Hal ini didasarkan bahwa pemberian kuasa tidak selalu berlaku selamanya, atau dapat