Sabtu, 28 Mei 2016

Fidusia

Pertanyaan :
Fidusia
Perjanjian apa saja yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminan dan apakah perjanjian fidusia efektif dalam melindungi kepentingan kreditur? Bagaimana prosedur pendaftaran fidusia? Terima kasih.

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia.
Selanjutnya Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).

Selanjutnya,