Selasa, 16 Agustus 2016

Surat Kuasa Memasang Fidusia

Pertanyaan :
Surat Kuasa Memasang Fidusia
Apakah Pembuatan Akta Fidusia bisa dibuat berdasarkan Surat Kuasa Memasang Fidusia seperti halnya dalam Hak Tanggungan di kenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)? Mohon penjelasan.
Jawaban :
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) tidak mengenal lembaga surat kuasa membebankan fidusia seperti halnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Hak Tanggungan. Adapun istilah yang dikenal adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
 
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan langsung membuat Akta Jaminan Fidusia-nya (Pasal 5 UU Fidusia). Akan tetapi, jika salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris, dalam arti penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris.
 
Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat Anda simak dalam jawaban kami di sini.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2.      Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Rabu, 10 Agustus 2016

Surat Kuasa Fidusia di Bawah Tangan

Pertanyaan :
Surat Kuasa Fidusia di Bawah Tangan
Bagaimana kedudukan Surat Kuasa Fidusia di bawah tangan yang biasa digunakan oleh Bank Umum/BPR untuk mengikat jaminan kendaraan bermotor, apakah bisa ditingkatkan menjadi Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Dalam pembebanan jaminan fidusia, lazimnya yang dilakukan adalah langsung membuat akta Jaminan Fidusia-nya. Akta Jaminan Fidusia ini harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai denganPasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).
 
Akan tetapi,

Rabu, 03 Agustus 2016

Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang

Pertanyaan :
Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang
Saya menggadaikan BPKB motor. Kemudian motor saya hilang dicuri (menurut pihak bank motor saya tersebut tidak diasuransikan) Pertanyaanya : Apakah saya harus terus menyicil sisa utang saya?
Jawaban :
Kami beranggapan bahwa yang Anda maksud dengan BPKB adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Dimana yang dijaminkan adalah BPKB dan motornya masih dalam kekuasaan Anda. Kami juga berasumsi bahwa motor tersebut hilang pada saat dalam penguasaan Anda.
 
Pertama