Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah :
Praktisi hukum Harris Nixcon Tambunan SH, kepada METRO, Senin (7/1) dikantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat mengatakan, keresahan masyarakat yang semakin kuat terkait maraknya penarikan secara paksa barang jaminan berupa kenderaan bermotor oleh pihak leasing akhir-akhir ini. Penarikan biasa dilakukan debt