Rabu, 27 Juli 2016

BENTUK PELANGGARAN LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)

Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah :

Rabu, 20 Juli 2016

Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Dibaca: 204622 Tanggapan53
Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Rabu, 13 Juli 2016

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO. 8 TAHUN 2011

Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Rabu, 06 Juli 2016

Tak Terdaftar di Fidusia Debt Collector Dilarang Tarik Barang Jaminan

RANTAU – Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang menarik barang jaminan jika tidak mendaftarkan konsumennya ke Fidusia agar memiliki Sertifikat Jaminan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Praktisi hukum Harris Nixcon Tambunan SH, kepada METRO, Senin (7/1) dikantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat mengatakan, keresahan masyarakat yang semakin kuat terkait maraknya penarikan secara paksa barang jaminan berupa kenderaan bermotor oleh pihak leasing akhir-akhir ini. Penarikan biasa dilakukan debt