Aturan
Pemberian dan Penerimaan Kuasa
Bapak
saya mau tanya. Pada tahun 1978 satu objek berupa lahan parkir untuk fasilitas
umum sudah dikuasakan developer kepada para pembeli sampai hak substitusi.
Tetapi, pada tahun 1985 developer memberi kuasa kepada pihak lain, dan terakhir
pengurus developer memberi kuasa lagi kepada pihak lain lagi. Apakah haltersebut ada dampak pelanggaran hukumnya? Terima kasih.
Jawaban:
Dalam hal ini, yang harus diperhatikan
dalam surat kuasa masing-masing adalah:
- Tindakan
apa saja yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa,
karena Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang
melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 BW), dan
- Pengangkatan
seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung
mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut
belakangan (Pasal 1816 BW)
Hal ini didasarkan bahwa pemberian
kuasa tidak selalu berlaku selamanya, atau dapat
berakhir dalam hal (Pasal 1813-1815 BW):
berakhir dalam hal (Pasal 1813-1815 BW):
1) Pemberian
kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan
pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya,
pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan
kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
2) Pemberi
kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat
memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
3) Akan
tetapi Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak
dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan
pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu hal ini tidak
mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Dasar hukum:
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar